a. bahwa sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi,dan tujuan organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu disusun sistem akuntabilitas kinerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.