a. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan koleksi museum, setiap museum wajib memiliki kurator; b. bahwa dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan kompetensi keahlian kurator; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Kurator Museum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.