a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai lagi; b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil perlu mengatur kembali pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2016, No.188 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.