a. bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademik di bidang ilmu kelautan dan perikanan serta untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang kesehatan gigi dan mulut, perlu mendirikan Fakultas Kelautan dan Perikanan dan Fakultas Kedokteran Gigi di lingkungan Universitas Syiah Kuala; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0200/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.105 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.