a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2019, No. 962 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.