a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan kelas jabatan; b. bahwa kelas jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini, sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2017, No.1334 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.