a. bahwa dengan dibentuknya The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre For Early Childhood Care Education and Parenting, maka perlu diatur kembali institusi induk bagi 7 (tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers of Education Organization di Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Institusi Induk bagi 7 (tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers of Education Organization di Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.1194 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.