a. bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi Pembina bertugas untuk menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.