a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/1724/M.PANRB/5/2015 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2015, No.1507 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.