a. bahwa untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara wajar perlu dibuat harga eceran tertinggi; b. bahwa untuk menetapkan harga eceran tertinggi perlu ditetapkan komponen dalam penghitungan harga eceran tertinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.