Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka mengembangkan fungsi dan peran Bahasa Indonesia ditingkat Internasional serta pemanfaatan potensi bahasa sebagai bentuk diplomasi dalam keikutsertaan Indonesia mewujudkan perdamaian dunia, perlu membentuk Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.459 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.