a. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas kinerja kearsipan, diperlukan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien; b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diperlukan klasifikasi arsip; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.