a. bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang bertugas pada sekolah Indonesia di luar negeri, perlu menyusun petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.