a. bahwa akreditasi sekolah/madrasah, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal harus dilakukan dengan objektif sesuai dengan kriteria dan perangkat akreditasi; b. bahwa kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal; www.peraturan.go.id 2019, No.749 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.