bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.