a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan sistem merit di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan penilaian kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tim Penilai Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.