mengubah PERMEN 123/2014
a. bahwa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 memerlukan perubahan alokasi anggaran dalam penyelenggaraan dekonsentrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015; www.peraturan.go.id 2015, No.892 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.