a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan untuk penyelenggaraan dekonsentrasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.