a. bahwa dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden mengenai pelaksanaan program simpanan keluarga sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan program Indonesia sehat untuk membangun keluarga produktif; b. bahwa Program Indonesia Pintar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar hanya berlaku pada tahun 2015; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.