a. bahwa sebagai acuan dalam rangka menyelesaikan kerugian negara yang disebabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menyusun pedoman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.