bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Keringanan Biaya Pendidikan bagi Anak Veteran Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.