a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan akses pendidikan tinggi secara berkelanjutan, perlu menambah jumlah perguruan tinggi negeri di wilayah Indonesia; b. bahwa untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa perlu mendirikan perguruan tinggi negeri di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian Perguruan Tinggi Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.