bahwa dalam rangka kelancaran proses pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.