a. bahwa upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan konsolidasi yang lebih efektif sebagai inisiatif pencegahan korupsi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2020, No.253 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.