a. bahwa untuk menyempurnakan pedoman organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan klasifikasi dan kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan-ketentuan terkait dengan unit pelaksana teknis daerah; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum, perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan www.peraturan.go.id 2018, No.652 -2- atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.