a. bahwa dalam rangka pemberian layanan pendidikan kepada peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, perlu pengaturan penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.