Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77O ayat (2), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal 77I ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum Pendidikan Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.