bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pamong Belajar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.