bahwa untuk menunjang kinerja Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, pelu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekretariat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.