bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d, Pasal 7 ayat (1) huruf c, dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Bantuan Sosial Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.