bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 huruf a Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.