a. bahwa pengangkatan Guru Bantu padatahun 2003 dan 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan guru; b. bahwa berdasarkan data surat perjanjian kerja sama guru bantu secara nasional, guru bantu yang diangkat pada satuan pendidikan tempat guru tersebut diangkat sebagian besar telah berpindah kesatuan pendidikan lain; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.