a. bahwa dalam rangka pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan, peserta didik berhak memperoleh ijazah; b. bahwa dalam rangka pengakuan atas capaian ujian nasional pada suatu jenjang pendidikan, peserta didik berhak memperoleh sertifikat hasil ujian nasional; c. bahwa dalam rangka pengaturan penerbitan ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, perlu peraturan mengenai ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.