a. bahwa dengan banyaknya naskah sejarah hasil penelitian sejarah yang bermutu belum dicetak dan diterbitkan, perlu dilakukan pencetakan buku sejarah di Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencetakan Buku Sejarah di Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.