mengubah PERMEN 80/2014
a. bahwa untuk memenuhi keterwakilan unsur pelaksana akademik pada keanggotaan senat Politeknik Negeri Pontianak maka perlu dilakukan perubahan pada Statuta Politeknik Negeri Pontianak; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Statuta Politeknik Negeri Pontianak belum mengakomodir kebutuhan peraturan perundang-undangan dan organisasi sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Statuta Politeknik Negeri Pontianak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.