a. bahwa dalam rangka sinkronisasi rincian tugas Subbagian Umum pada BP-PAUD dan Dikmas Aceh, BP- PAUD dan Dikmas Sumatera Barat, BP-PAUD dan Dikmas Riau, BP-PAUD dan Dikmas Bengkulu, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Selatan, BP-PAUD dan Dikmas Lampung, BP-PAUD dan Dikmas Banten, BP-PAUD dan Dikmas Daerah Istimewa Yogyakarta, BP-PAUD dan Dikmas Bali, BP-PAUD dan Dikmas Nusa Tenggara Timur, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Barat, BP- PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Barat, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Utara, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tengah, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tenggara, dan BP-PAUD dan Dikmas Maluku dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan www.peraturan.go.id 2019, No.491 -2- Pendidikan Masyarakat, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.