a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi Pembina bertugas untuk menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.