bahwa dalam rangka perluasan akses pendidikan yang bermutu serta adanya jaminan perlindungan hukum bagi keluarga dan lingkungan yang menyelenggarakan pendidikan informal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolahrumah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.