a. bahwa untuk kelancaran penyelesaian pengaduan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, perlu menyusun pedoman penanganan pengaduan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.