bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu Pengetahuan untuk Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.