a. bahwa para peserta didik Indonesia jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi dalam mengharumkan nama bangsa dan Negara Indonesia dengan meraih medali pada olimpiade sains internasional perlu diberi beasiswa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Beasiswa Kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Peraih Medali Pada Olimpiade Sains Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.