a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan capaian Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2016, terdapat indikator kinerja yang belum optimal mendukung sasaran pembangunan yang ingin dicapai, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015- 2019; www.peraturan.go.id 2018, No.576 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.