a. bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi; b. bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; c. bahwa seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 16/IX/KB/2011-Kerma/20/IX/2011 tentang Kerjasama Dalam Bidang Perluasan Layanan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Pembinaan Pendidikan Dasar, Menengah, Tinggi, Pendidikan 2014, No.1649 2 Layanan Khusus, Kebahasaan, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan yang Bersinergi dengan Kegiatan Optimalisasi Peran Tentara Nasional Indonesia telah diberikan pelatihan di bidang keguruan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia; e. bahwa bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah mengikuti pelatihan di bidang keguruan, perlu diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Diperbantukan Sebagai Pendidik di Daerah Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.