a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, satuan kerja instansi Pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif; b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan standardisasi pengusulan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum perlu disusun pedoman; 2014, No.1545 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengusulan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.