a. bahwa dalam rangka penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum pada Universitas Negeri Semarang diperlukan standar pelayanan minimum; b. bahwa standar pelayanan minimum merupakan acuan untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan yang diberikan oleh Universitas Negeri Semarang kepada sivitas akademika maupun masyarakat umum dengan mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan di Universitas Negeri Semarang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Pelayanan Minimum pada Universitas Negeri Semarang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.