bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengesahan fotokopi ijazah, fotokopi surat keterangan pengganti ijazah, dan penerbitan surat keterangan ijazah lulusan perguruan tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.