a. bahwa dengan adanya perbedaan antara sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional dengan sistem pendidikan nasional menimbulkan sistem penilaian yang berbeda, sehingga perlu ada konversi nilai hasil belajar dan matrikulasi mata pelajaran bagi peserta didik dari sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 2014, No.1540 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.