bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum 2013 pada sekolah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013 Semeter II Tahun Ajaran 2014/2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.