a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.