a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis baru; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/ 266/M.KT.01/2017 mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 www.peraturan.go.id 2017, No.808 -2- tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.